Menteri Keuangan menetapkan 2 (dua) aturan terbaru mengenai tunjangan profesi guru dan dana tambahan penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah untuk tahun anggaran 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut adalah PMK Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012 serta PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut adalah PMK Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012 serta PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2012.
PMK yang mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2012 ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012.
Tunjangan Profesi (TP) Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kuota Tahun 2006 sampai denqan Tahun 2011, sedangkan Dana Tambahan Penghasilan (DTP) Guru PNSD diberikan sebagai tambahan penghasilan bagi Guru PNSD yang belum mendapatkan TP Guru PNSD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selengkapnya dapat dilihat di index siaran pers Kemenkeu, Alokasi Tunjangan Profesi dan Dana Tambahan Penghasilan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Menkeu Nomor 34/PMK.07/2012 tanggal 9 Maret 2012, tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2012.
Peraturan Menkeu Nomor 35/PMK.07/2012 tanggal 9 Maret 2012, tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Tahun Anggaran 2012.
No comments:
Post a Comment