Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan “Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011”, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 45 Tahun 2010 dan “Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah Dan Ujian Nasional Pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011”. yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 46 Tahun 2010.
1. Permendiknas No 45 Tahun 2010
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah :
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkap isi dari Permendiknas No 45 Tahun 2010 dapat diunduh diakhir tulisan ini.
2. Permendiknas No 46 Tahun 2010
Permendiknas No 46 Tahun 2010 ini berisi 6 Bab dan 27 Pasal yang terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Persyaratan Peserta Ujian
3. Ujian Sekolah / Madrasyah
4. Ujian Nasional
5. Biaya
6. Penutup
Jadwal Pelaksanaan UN 2011 dapat dilihat di sini.
3. Lampiran Permendiknas No 46 Tahun 2010
Lampiran Permendiknas No 46 Tahun 2010 ini berisi tentang kisi-kisi ujian nasional untuk SMP/MTs dan SMA/MA serta SMK pada bidang studi yang diujikan.
File yang dapat diunduh :
>> Salinan Permendiknas No 45 Tahun 2010
>> Salinan Permendiknas No 46 Tahun 2010
>> Salinan Lampiran Permendiknas No 46 Tahun 2010
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan setelah :
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran yang terdiri atas:
1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
3) kelompok mata pelajaran estetika, dan
4) kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan;
c. lulus US untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. lulus UN.
Untuk mengetahui lebih jelas dan lengkap isi dari Permendiknas No 45 Tahun 2010 dapat diunduh diakhir tulisan ini.
2. Permendiknas No 46 Tahun 2010
Permendiknas No 46 Tahun 2010 ini berisi 6 Bab dan 27 Pasal yang terdiri dari :
1. Ketentuan Umum
2. Hak dan Persyaratan Peserta Ujian
3. Ujian Sekolah / Madrasyah
4. Ujian Nasional
5. Biaya
6. Penutup
Jadwal Pelaksanaan UN 2011 dapat dilihat di sini.
3. Lampiran Permendiknas No 46 Tahun 2010
Lampiran Permendiknas No 46 Tahun 2010 ini berisi tentang kisi-kisi ujian nasional untuk SMP/MTs dan SMA/MA serta SMK pada bidang studi yang diujikan.
File yang dapat diunduh :
>> Salinan Permendiknas No 45 Tahun 2010
>> Salinan Permendiknas No 46 Tahun 2010
>> Salinan Lampiran Permendiknas No 46 Tahun 2010
No comments:
Post a Comment