Sunday, January 30, 2011

Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru

Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan sebuah Peraturan pada tanggal 22 Desember Tahun 2010 yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.

Permendiknas No 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru ini berisi tentang :

Pasal 1
Penyesuaian jabatan fungsional guru adalah penyesuaian jabatan fungsional bagi guru yang memiliki jabatan fungsional guru berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ke dalam jabatan fungsional guru yang diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Pasal 2
Penyesuaian jabatan fungsional guru sebagaimana dimaksud pasal 1 ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang dimiliki dengan angka kredit yang telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 3
(1) Guru yang masih memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a, jabatan Guru Pratama sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda Tingkat I yang tidak memiliki ijazah S1/D-IV tidak dapat memperoleh penyesuaian jabatan.
(2) Apabila guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh ijazah S1/D-IV yang relevan dengan tugas yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka kreditnya oleh pejabat yang berwenang dapat disesuaikan jabatannya.
(3) Guru yang telah memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun yang bersangkutan belum memiliki ijazah S1/D-IV disesuaikan jabatannya.

Persyaratan guru untuk memperoleh penyesuaian jabatan fungsional guru, pejabat yang berwenang menetapkan penyesuaian jabatan fungsional guru, prosedur pengusulan jabatan fungsional guru, persyaratan administrasi usulan, tata cara pelaksanaan penyesuaian jabatan fungsional guru serta lampiran peraturan ini, dapat dilihat selengkapnya pada Permendiknas No 38 Tahun 2010, yang dapat diunduh di akhir postingan ini.

Permendiknas ini juga menyatakan bahwa Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012.

Dokumen/File yang dapat diunduh/download :

>> PermenNeg PAN dan RB No 16 Tahun 2009
>> PerBes Mendiknas dan Kepala BKN No 03/V/PB/2010 dan No 14 Tahun 2010
>> Permendiknas No 38 Tahun 2010

No comments:

Post a Comment