Bantuan Operasional Sekolah adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Latar Belakang
• UU No 20 tentang Sisdiknas: Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
• Wajib Belajar 9 Tahun telah tuntas dengan APK untuk SMP/sederajat sebesar 98,11%
• PP No 48 tentang Pendanaan Pendidikan secara jelas menjelaskan jenis pendanaan pendidikan dan tanggung-jawab masing-masing tingkatan
Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
• membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI);
• membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
• meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
1. SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun
2. SD/SDLB di kabupaten : Rp 397.000,-/siswa/tahun
3. SMP/SMPLB/SMPT di kota : Rp 575.000,-/siswa/tahun
4. SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten : Rp 570.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Tahun anggaran 2011, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2011, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2010/2011 dan semester 1 tahun pelajaran 2011/2012. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Petunjuk Teknis Penggunaan BOS Tahun Anggaran 2011 ditetapkan sebagai acuan/pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
File Yang dapat diunduh :
>> Salinan Permendiknas No 37 Tahun 2010_Juknis Penggunaan Dana BOS 2011
>> Lampiran Salinan PermendiknasNo 37 Tahun 2010_Juknis Penggunaan Dana BOS 2011
>> SE Dirjen Mandikdasmen_Alokasi Dana BOS 2011
>> SE Mendagri-Mendiknas_Pengelolaan Dana BOS Dalam APBD 2011
>> SE Mendiknas-Mendagri_optimalisasi Peran Pemda Dalam Pelaksanaan Program BOS
>> Permenkeu No 247/2010_Pedoman Umum dan Alokasi Smntr BOS Bagi Pemda Kabupaten dan Kota
>> Juknis Laporan Keuangan BOS
No comments:
Post a Comment