Thursday, September 2, 2010

Tunjangan Profesi

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Tunjangan Profesi dibayarkan paling banyak 12 bulan dalam satu tahun berdasarkan prinsip prestasi.

Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing.

Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan perlu disusun pedoman/petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, yang dapat diunduh/download di link bawah ini :

>> Petunjuk Teknis Pembayaran Tunj. Profesi Guru PNs Daerah Melalui Mekanisme Trensfer Daerah Melalui Dana Dekonsrasi

>> Pedoman Pelaksanaan Peny. TunjProfesi Melalui Transfer Daerah

Untuk SKTP yang telah terbit dapat dilihat secara online di:

http://sk.sertifikasiguru.org

Sumber: http://sertifikasiguru.org/

No comments:

Post a Comment