Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh bersama dengan Kepala BKN Edi Topo Ashari telah melakukan penandatanganan peraturan bersama tentang petunjuk pelaksanaan (juklak) jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, yang dituangkan dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Peraturan bersama ini merupakan Juklak dari Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan angka kreditnya.
Mengenai peraturan ini pasti akan ada sosialisasi. Untuk itu, sambil menunggu kapan pelaksanaan sosialisasi, ada baiknya rekan-rekan guru memahami peraturan ini.
Peraturan tersebut dapat di unduh/download di bawah ini :
>> PermenNeg PAN dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009
>> Peraturan Bersama Mendiknas dan KBKN No 14 Tahun 2010
No comments:
Post a Comment