Monday, February 14, 2011

Keppres Nomor 254/VIII/10 Kepres No 254/VII/10 tentang Perbaikan Gaji dan Tujangan PNS Ternyata Palsu

Jika sudah menyangkut Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada saja pihak yang mengail di air keruh. Kali ini adalah aksi penipuan yang mengatasnamakan pemerintah dengan iming-iming kenaikan gaji.

Tak tanggung-tanggung, yang dicatut adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pasalnya, kini beredar Keppres Nomor 254 /VIII/10 Kepres No 254/VII/10, tertanggal 1 November 2010 tentang Perbaikan Gaji dan Tujangan PNS yang ternyata bodong alias palsu.

Dalam salinan Keppres palsu yang kini ramai beredar di kalangan aparatur negara itu disebutkan, gaji dan tunjangan PNS golongan I sebesar Rp 3 juta, sedangkan PNS golongan II bergaji Rp 5 juta. Untuk golongan IIIA-B gajinya Rp 7,5 juta, sedangkan golongan IIIC-D Rp 8,5 juta, golongan IVA-B Rp 9,5 juta, dan golongan IVC-E Rp 12 juta.

Yang membuat banyak pihak terbuai, dalam Keppres palsu itu disebutkan pula bahwa Gaji dan Tujangan PNS yang baru itu akan direalisasikan pembayarannya pada 1 April 2011. Namun disebutkan pula, tidak ada lagi pemberian uang pensiun.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Badan Kepegawaian Negara (BKN), Budi Hartono, mengakui, isu Keppres 254 itu memang marak di daerah. Namun ditegaskannya bahwa tidak ada Keppres tersebut. "Saya sudah cek ke instansi yang berwenang, ternyata itu belum ada," kata Budi, Jumat (4/1).

Dijelaskannya, gaji PNS, TNI/Polri diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan Keppres hanya untuk mengatur tunjangan. "Kan aneh ya, di dalam Kepres 254 itu disebutkan tentang perbaikan gaji PNS dan tunjangan," ucapnya.

Mengenai tunjangan kinerja (remunerasi), diakui Budi, sudah keluar pada Desember lalu. Itupun tidak disebutkan nominalnya. Hanya disebutkannya, uang remunerasi diharapkan dibayar pada Januari-Februari 2011 ini.

"Kami berharap pegawai di daerah tidak mempercayai surat-surat seperti itu. Kalau menerima surat yang dirasa aneh, silakan konfirmasi ke BKN. Kami pasti akan mericeknya," sarannya. (Esy/jpnn)

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2011/02/04/83717/Awas,-Keppres-Bodong-Kenaikan-Gaji-PNS-

No comments:

Post a Comment