Wednesday, June 22, 2011

Peraturan Menteri Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK/RA/BA dan Sekolah/Madrasah

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah tidak lama lagi akan segera dilaksanakan. Untuk melaksanakan penerimaaan peserta didik baru tersebut perlu dilakukan secara, obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif.

Mendiknas Mohammad Nuh dan Menteri Agama Suryadharma Ali telah mengeluarkan Peraturan Bersama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2011.

Peraturan bersama antara mendiknas dan menag nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011, mengatur tentang persyaratan usia masuk siswa baru. Untuk jenjang TK, RA, atau RB ketentuan umur siswa baru adalah, 4-5 tahun untuk kelompok A. Dan ketentuan berumur 5-6 tahun untuk kelompok B.

Sementara aturan umur untuk siswa baru jenjang SD dan MI (Madrasah Ibtidaiyah). Untuk tingkat ini, menteri mengatur jika anak berumur 7 tahun sampai 12 tahun wajib diterima. Batas umur minimal untuk masuk jenjang SD/MI adalah 6 tahun. Jika calon siswa SD dan MI itu berumur kurang dari 6 tahun, dapat dipertimbangkan asalkan ada rekomendasi dari psikolog professional.

Pada tingkat SMP dan MTs, umur maksimal yang boleh diterima adalah 18 tahun. Siswa juga harus memiliki ijazah dan surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) SD/MI/SDLB/Program Paket A. Sedangkan ketentuan umur untuk siswa baru jenjang SMA dan MA paling tinggi berumur 21 tahun. Syarat lainnya, harus memiliki ijazah dan SKHUN SMP/MTs/Program Paket B.

Untuk peningkatan akses pelayanan pendidikan, Permendiknas-Menag ini juga mengatur jumlah peserta didik dalam satuan rombongan belajar (rombel) atau kelas. Pada tingkat TK/RA/BA dalam setiap rombel maksimal menampung 25 siswa. Tingkat SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK kapasitas maksimal setiap rombel adalah 40 siswa.

Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh TK/RA/BA dan sekolah/madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang.

Dengan berlakunya permen baru ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 051/U/2002 tentang Penerimaan Siswa Baru pada Taman Kanak-Kanak dan Sekolah dinyatakan tidak berlaku.

File/Dokumen dapat diunduh di sini.

Sumber file : website kemdiknas

No comments:

Post a Comment