Inilah 8 Negara Yang Membebaskan Pajak Penghasilan
Selama ini, pajak penghasilan merupakan sumber terbesar bagi penerimaan negara di dunia. Bahkan, isu soal pajak ini menjadi topik penting dalam pencalonan presiden AS.
Di tengah anggapan itu, ternyata masih ada negara-negara yang menjamin 100 persen warganya tak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan.
Seperti dikutip laman CNBC dari laporan KPMG 2011, terdapat 8 negara di dunia yang sama sekali tak mengenakan pajak penghasilan. Dari survei terhadap 96 negara di dunia, sebagian memang terkenal sebagai negara tax haven. Namun, sebagian lainnya banyak mengandalkan pemasukan dari sumber daya alam.
Berikut adalah 8 negara bebas pajak penghasilan di dunia:
1. Uni Emirat Arab Pendapatan per kapita penduduk negara ini merupakan salah satu yang terbesar di dunia yaitu US$ 48.200. Dengan pendapatan itu, penduduknya semakin dibahagiakan dengan tak adanya kewajiban penyetoran pajak penghasilan.
Daripada menarik uang dari penduduknya, pemerintah Uni Emirat Arab yang menjadi penghasil minyak mentah terbesar ketiga dunia, memilih mengenakan pajak pada perusahaan minyak. Bahkan, besaran pajak yang dikenakan bisa mencapai 55 persen.
Selain pajak perusahaan, Uni Emirat Arab juga mengenakan pajak bagi bank asing sebesar 20 persen. Negara Timur Tengah ini juga mengenakan iuran sebesar 5 persen bagi para ekspatriat untuk penjaminan sosial. Pajak lain adalah biaya perumahan, jalan tol, serta pajak daerah.
2. Qatar Qatar merupakan negara dengan pendapatan per kapita tertinggi di dunia sebesar US$88 ribu. Mengandalkan cadangan minyak dan gas sebagai sumber pendapatan, Qatar banyak menginvestasikan dananya pada infrastruktur pendukung kegiatan ekspor.
Pemerintah Qatar sama sekali tak mengenakan pajak untuk penghasilan, dividen, royalti, keuntungan, dan properti. Namun, penduduk Qatar dikenakan kewajiban untuk membayar iuran sebesar 5 persen dari pendapatannya untuk penjaminan sosial. Kontribusi dari para pekerja mencapai 10 persen.
3. Oman Seperti negara tetangganya di Timur Tengah, Oman juga banyak mengandalkan sumber pendapatan negara dari minyak bumi. Pendapatan negara dari komoditas ini pada April 2012 mencapai US$ 8,49 miliar.
Walau tak ada pajak penghasilan, Oman memberlakukan kewajiban iuran penjaminan sosial sebesar 6,5 persen dan 3 persen untuk pembelian properti. Dalam perkembangannya, Oman kini tengah menghadapi gejolak masa yang mendesak penyediaan lapangan kerja.
4. Kuwait Sebagai negara penghasil minyak keenam terbesar di dunia, pendapatan Kuwait dari minyak mencapai US$63,5 miliar antara April hingga November 2011. Hasil minyak itu mencapai 95 persen dari pendapatan pemerintah.
Kuwait yang tak mengenakan pajak penghasilan bagi warganya tetap mewajibkan penduduknya untuk menyetorkan 7,5 persen dari pendapatan untuk kebaikan dari jaminan sosial yang disediakan.
Setelah dilanda aksi protes berkepanjangan, pemerintah Kuwait mengeluarkan kebijakan kenaikan gaji sebesar 25 persen. Namun, langkah itu mendapat sorotan Dana Moneter Internasional (IMF), karena dikhawatirkan akan mengganggu keberlangsungan pendanaan publik Kuwait.
5. Kepulauan Cayman Negara di pasifik ini merupakan salah satu surga tax haven bagi para pemodal asing. Selain tak mengenakan pajak penghasilan, negara ini juga menerapkan ketentuan yang sama untuk keuntungan perusahaan dan keuntungan dari dana penjaminan sosial.
Para pekerja di Kepulauan Cayman hanya dikenakan kewajiban untuk menyediakan dana pensiun. Kebijakan yang sama diterapkan bagi pegawai ekspatriat yang telah bekerja minimal sembilan bulan. Walau tak ada pajak pertambahan nilai dan penjualan, pemerintah Cayman memberlakukan kebijakan tak langsung untuk kegiatan impor. Besaran pajak ini bisa mencapai 25 persen.
6. Bahrain Dengan ketentuan tak adanya pajak penghasilan, Bahrain menggantungkan sumber pemasukan dari lapangan minyak Abu Safa yang sahamnya juga dimiliki Arab Saudi. Pendapatan dari bisnis ini mencapai 70 persen dari penerimaan negara. Untuk keuntungan dari berbagai fasilitas jaminan sosial, Bahrain mengenakan iuran sebesar 7 persen dari total pendapatan para penduduknya. Sementara itu, para ekspatriat dikenakan kewajiban sebesar satu persen.
Para pekerja di Bahrain juga diwajibkan membayar 12 persen dari pendapatannya untuk asuransi sosial, dan tiga persen bagi ekspatriat. Di bidang properti, ekspatriat dikenakan pajak 10 persen untuk sewa properti di kawasan Persial Gulf.
Meski kaya, Bahrain ternyata mengalami defisit anggaran sebesar US$83 juta pada 2011. Pemerintahnya bahkan berencana mengeluarkan surat utang internasional.
7. Bermuda Selain sebagai salah negara makmur di dunia, Bermuda juga dikenal sebagai negara dengan biaya hidup termahal. Walau tak ada pajak penghasilan, para pekerja di Bermuda diminta untuk menyumbangkan 5,75 persen dari 16 persen porsi pajak mereka dari pendapatan minimal US$750 ribu. Para pekerja juga dikenakan iuran US$30,4 per pekan untuk asuransi jaminan sosial.
Pajak lainnya adalah properti sebesar 19 persen tergantung nilai rumah. Biaya materai juga dikenakan antara 5-20 persen bagi calon pembeli properti.
8. Bahama Di antara negara kaya di Kepulauan Karibian, Bahama mengandalkan ekonominya dari kegiatan pariwisata dan perbankan asing. Sekitar 70 persen pendapatan Bahama berasal dari kegiatan impor barang-barang. Dengan tak adanya pajak penghasilan, penduduk Bahama hanya dikenakan kewajiban pembayaran jaminan sosial yang dikenal sebagai National Insurance. Besarannya berkisar antara 3,9 persen dari pendapatan hingga US$26 ribu per tahun.
Para pekerja juga dikenakan kewajiban 5,9 persen untuk jaminan itu. Di bidang properti, Bahama mengenakan pajak hingga 1 persen. Kendati kaya dari kegiatan keuangan, tingkat pengangguran di Bahama termasuk tinggi yaitu 15 persen dari jumlah usia produktif. |
vivanews.co.id
No comments:
Post a Comment