Sunday, July 3, 2011

Peraturan Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 TA 2011 Kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan

Peraturan yang mengatur tentang pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan telah terbit.

Peraturan yang mengatur tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2011.

Sebagai tindak lanjut dari peraturan tersebut, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-38/PB/2011 tanggal 1 Juli 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima PensiunlTunjangan yang mengatur proses pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2011.

Untuk PNS pusat, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke KPPN dilakukan pada Juli 2011. Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) pada Juli 2011.

Sementara untuk PNS di daerah, pejabat di daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, walikota, serta wakilnya maka pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas tahun 2011 ini akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011.

Berikut link untuk mengunduh file/dokumen :

>> PP Nomor 33 Tahun 2011
>> Perdirjen Nomor PER-38/PB/2011
>> Press Release Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke-13 TA 2011

No comments:

Post a Comment