Thursday, July 14, 2011

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juli 2011.

Penetapan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini disahkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama Nomor: 7 Tahun 2011, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 04/MEN/VII/2011 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: SKB/03/M.PAN-RB/07/2011.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 sebagai berikut :

A. HARI LIBUR NASIONAL TAHUN 2012

1). 1 Januari, Minggu, Tahun Baru Masehi
2). 23 Januari, Senin, Tahun Baru Imlek 2563
3). 5 Februari, Minggu, Maulid Nabi Muhammad SAW
4). 23 Maret, Jumat, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934
5). 6 April, Jumat, Wafat Yesus Kristus
6). 6 Mei, Minggu, Hari Raya Waisak Tahun 2556
7). 17 Mei, Kamis, Kenaikan Yesus Kristus
8). 17 Juni, Minggu, Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9). 17 Agustus, Jumat, Hari Kemerdekaan RI
10). 19-20 Agustus, Minggu-Senin, Hari Raya Idul Fitri 1433 H
11). 26 Oktober, Jumat, Hari Raya Idul Adha 1433 H
12). 15 November, Kamis, Tahun Baru 1434 H
13). 25 Desember, Selasa, Hari Raya Natal

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2012

1). 18 Mei, Jumat, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
2). 21-22 Agustus, Selasa-Rabu, Cuti Bersama Idul Fitri 1 Syawal 1433 H
3). 16 November, Jumat, Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H
4). 24 Desember, Senin, Cuti Bersama Hari Raya Natal

Secara lengkap SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012 bisa diunduh/download di sini.

No comments:

Post a Comment