Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia, karena Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2011, yaitu Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2011 yang ditetapkan pada tanggal 16 Februari 2011.
PP ini merupakan perubahan ketigabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana dikatakan dalam PP tersebut bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Bagi yang ingin melihat PP No 11 Tahun 2011 tentang gaji PNS tahun 2011 selengkapnya dan daftar perubahan kenaikan gaji pokok PNS di Tahun 2011 yang terdapat pada lampirannya, silahkan klik tautan di bawah ini untuk mengunduh file/dokumen.
>> PP No 11 Tahun 2011 tentang Gaji PNS
>> Lampiran PP No 11 Tahun 2011
No comments:
Post a Comment