Dalam rangka menata kembali dunia pendidikan di Indonesia, pemerintah telah menerbitkan satu lagi peraturan baru yang dituangkan dalam PP No 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 28 September 2010.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Di mana di dalam PP No 66 Tahun 2010 ini tertuang beberapa point kebijakan terbaru mengenai dunia pendidikan.
PP No 66 tahun 2010 yang merupakan perubahan atas PP No 17 tahun 2010 dikarenakan antara lain :
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tidak mengatur tata kelola satuan pendidikan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan.
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
Untuk mengetahui lebih lanjut kelengkapan isi serta penjelasan dari peraturan ini dan bagi yang ingin memilikinya silahkan unduh di link tautan bawah ini.
>> PP No 66 Tahun 2010
>> Penjelasan PP No 66 Tahun 2010
No comments:
Post a Comment