Monday, December 6, 2010

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah

Dalam rangka menata kembali kepemimpinan pendidikan di sekolah/madrasah, Pemerintah melalui Mendiknas telah meluncurkan regulasi baru yang dituangkan dalam Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah terhitung tanggal 27 Oktober 2010, yang terdiri dari 10 Bab 20 pasal. Dengan sistematika sebagai berikut :

  • Bab I Ketentuan Umum
  • Bab II Syarat-Syarat Guru yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
  • Bab III Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah
  • Bab IV Proses Pengangkatan Kepala Sekolah
  • Bab V Masa Tugas
  • Bab VI Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
  • Bab VII Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
  • Bab VIII Mutasi dan Pemberhentian Tugas Guru Sebagai Kepala Sekolah
  • Bab IX Ketentuan Peralihan
  • Bab X Ketentuan Penutup


Syarat-Syarat Guru yang diberi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah Pada Bab II Pasal 2 Sebagai berikut :

(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(3) Persyaratan khusus guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
a. berstatus sebagai guru pada jenis atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan Direktur Jenderal.

(4) Khusus bagi guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c. mempunyai wawasan luas tentang seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.


Untuk mengetahui lebih jelas dari peraturan ini dapat diunduh dengan mengklik tautan di bawah.

No comments:

Post a Comment