Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 11 mengatur bahwa:
- Ayat (1) Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks);
- Ayat (2) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester;
- Ayat (3) Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester; dan
- Ayat (4) Beban belajar minimal dan maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan sistem sks ditetapkan dengan Peraturan Menteri berdasarkan usul dari BSNP.
Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan lebih mempertegas Pasal 11 Ayat (1), (2) dan (3) yang pada intinya menyatakan bahwa:
1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi satuan pendidikan yang berupaya menerapkan sistem satuan kredit semester karena sistem ini lebih mengakomodasikan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik. Dengan diberlakukannya sistem ini maka satuan pendidikan tidak perlu mengadakan program pengayaan karena sudah tercakup (built in) dalam sistem ini.
2. Pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Terhadap sekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori mandiri, Pemerintah mendorongnya untuk secara bertahap mencapai taraf internasional.
3. Pemerintah mendorong dan memfasilitasi diberlakukannya sistem satuan kredit semester (sks) karena kelebihan sistem ini sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan ayat (1).
4. Terkait dengan itu SMP/MTs/SMPLB atau bentuk lain yang sederajat, dan SMA/MA/SMLB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dapat menerapkan sistem sks. Khusus untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat yang berkategori mandiri harus menerapkan sistem sks jika menghendaki tetap berada pada kategori mandiri.
Bagi rekan guru yang membutuhkan Panduan SKS untuk SMP/MTs dan SMA/MA, dapat diunduh pada tautan di bawah ini.
File yang dapat diunduh :
> PP No 19 Tahun 2005_SNP
No comments:
Post a Comment