Saturday, December 18, 2010

Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Peserta Didik Bagi Orang Tua/Wali Tidak Mampu (Permendiknas Nomor 30 Tahun 2010)

Pemerintah melalui Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Kepada Peserta Didik Yang Orang Tua Atau Walinya Tidak Mampu Membiayai Pendidikan, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2010.

Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik pada Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Kejuruan, dan perguruan tinggi yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.

Pemberian bantuan biaya pendidikan bertujuan membantu peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan untuk dapat menyelesaikan pendidikan pada masing-masing jenjang pendidikan.

Bantuan biaya pendidikan diberikan kepada peserta didik diutamakan untuk keperluan :
a. pembelian buku; dan
b. alat tulis.

Selain bantuan biaya pendidikan untuk keperluan sebagaimana dimaksud di atas, bantuan dapat diberikan kepada peserta didik untuk keperluan :
a. makan;
b. pakaian;
c. tempat tinggal
d. transportasi; dan/atau
e. informasi dan komunikasi.

Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan dasar dihentikan apabila :
a. kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran kurang dari 65% (enam puluh lima persen) dari total kehadiran selama 1 (satu) tahun;
b. menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. menerima beasiswa yang lebih besar daripada bantuan biaya pendidikan; atau
d. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif.

Pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan menengah dan tinggi dihentikan apabila :
a. kehadiran peserta didik dalam proses pembelajaran harus memenuhi syarat yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan;
b. menerima bantuan biaya pendidikan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. menerima beasiswa yang lebih besar daripada bantuan biaya pendidikan;
d. terlibat penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, dan zat adiktif; atau
e. tidak mematuhi peraturan dan tata tertib satuan pendidikan.


Untuk lebih jelasnya, isi dari Permendiknas No 30 Tahun 2010 tersebut dapat diunduh di bawah ini :

> Permendiknas No 30 Tahun 2010

No comments:

Post a Comment