Friday, June 8, 2012

Gaji ke-13 Tahun 2012 PNS | PP Nomor 57 Tahun 2012

Gaji ke-13 Tahun 2012 PNS - Pemerintah akan segera membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tahun 2012 untuk pegawai negeri (PNS), pejabat negara dan penerima pensiun pada Juni 2012. Kabar tersebut diumumkan melalui laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (8/6).

Pembayaran gaji ke-13 merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

Pembayaran gaji ke-13 tahun 2012 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini, demikian dirilis laman tersebut.

Adapun ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 tahun 2012 diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei 2012.

Lebih lanjut tentang info gaji ke-13 PNS Tahun 2012 dapat melihatnya di sini.

Untuk download peraturan Gaji ke-13 Tahun 2012 - PP Nomor 57 Tahun 2012 Tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ke Tiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2012 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan, dapat mengklik tautan ini.

Update PMK Nomor 89/PMK.05/2012 - Petunjuk Teknis Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2012

No comments:

Post a Comment