Thursday, February 23, 2012

Pesona Keindahan Berhala Bersemi Kembali | Berhala Akan Diganti Berlian

Pesona Keindahan Berhala Bersemi Kembali

Berhala Akan Diganti Berlian

Pesona Keindahan Berhala Bersemi Kembali

Seperti update post sebelumnya, tentang Berhala yang merupakan nama dari sebuah pulau kecil nan mungil, yang indah dan menawan fenomena pemandangan alamnya, berada di sebelah utara sebuah selat yang juga bernama Berhala. Di sekitarnya terdapat beberapa buah pulau-pulau kecil yaitu Pulau Manjen, Pulau Telor, Pulau Layak, Pulau Selumar, Pulau Nyirih dan Pulau Niur, di kelilingi oleh air laut kebiru-biruan dan jernih, pantainya landai, sebagian merupakan hamparan pasir kuarsa putih dan sebagian lagi berbatu. Pulau ini sangat cocok dijadikan sebagai obyek Wisata Bahari.

Desas desus tentang status keberadaan dan kepemilikan pulau ini kembali ramai diperbincangkan. Setelah sebelumnya, Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala menetapkan Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Terbitnya permendagri ini beberapa waktu yang lalu sempat mengejutkan warga Kepri. Namun, masyarakat dan Pemerintah Provinsi Kepri tetap berusaha dan berjuang dengan menempuh langkah hukum ke Mahkamah Agung dengan mengajukan permohonan keberatan Hak Uji Materiil terhadap Permendagri Nomor 44 Tahun 2011, tanggal 29 September 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala. Dalam salah satu poin keberatan, Pemprov Kepri menilai permendagri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga Di Provinsi Kepulauan Riau, di mana dinyatakan Pulau Berhala termasuk di dalamnya.

Upaya perjuangan yang dilakukan Pemprov Kepri pun membuahkan hasil. Beberapa hari yang lalu, Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 49 P/HUM/2011 mengabulkan permohonan keberatan Hak Uji Materiil yang diajukan Pemprov Kepri, dan menyatakan batal demi hukum Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala, yang menyatakan Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

"Alhamdulillah, berkat doa seluruh masyarakat Kepri, akhirnya MA mengabulkan permohonan untuk membatalkan Permendagri Nomor 44/2011 itu seperti yang diungkapkan ketua majelis hakim judicial review MA, Paulus Effendi Lotulung," kata Gubernur Kepri, HM Sani didampingi Wagub Kepri, HM Soerya Respationo dalam siaran persnya di Graha Kepri, Batam, Kamis (16/2), seperti dikutip dari Haluan Kepri, Jumat, 17 February 2012.

KRONOLIGIS SENGKETA PULAU BERHALA

1. Sengketa Pulau Berhala berlangsung sejak 1981. Saat itu Gubernur Jambi dijabat Masjchun Sofwan. Sementara wilayah kepri masih dibawah Provinsi Riau

2. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 tahun 2011 menetapkan Pulau Berhala masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Permendagri ditetapkan pada 29 September 2011 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober lalu.

3. Pemprov Kepri mengajukan Judical Review pada 19 Desember 2011 atas Permendagri No 44/2011.

4. Mahkamah Agung (MA) memutuskan Pulau Berhala kembali ke pangkuan Kepri yang dibacakan tangal 9 Februari 2012.
Berhala Akan Diganti Berlian

Setelah berhasil memperjuangkan kembalinya Pulau Berhala menjadi milik Pemerintah Kabupaten Lingga, kini Pemerintah Provinsi Kepri berencana akan mengganti nama Pulau Berhala menjadi Pulau Berlian. Hal ini disampaikan Gubernur Kepri, HM Sani melalui Kepala Biro (Karo) Humas Pemprov Kerpri, Misbardi.

"Wacana dan rencana ini sudah dipikirkan Gubernur dan Wagub. Tinggal bagaimana wacana ini diterima oleh seluruh masyarakat Kepri, khususnya yang ada di Pulau Berhala," terang Misbardi, seperti dikutip dari Tanjungpinang Pos, 20 February, 2012.

Dijelaskannya, salah satu latar belakang Pemprov Kepri untuk merubah nama Pulau Berhala ini, disebabkan konotasi atau imej nama Berhala yang cenderung negatif. Selain itu, sejak Pulau Berhala ini dikenal oleh orang banyak, pulau ini tidak pernah lepas dari berbagai persoalan, termasuk diperebutkan oleh dua daerah. Mekanisme penggantian nama ini, kata Misbardi, akan ditentukan oleh Pemprov Kepri yang selanjutnya akan dimasukan dalam dokumen Gasetir Nasional. Gasetir merupakan dokumen rupa bumi nasional, yang didalamnya tercantum nama-nama pulau, sungai dan yang lainnya di seluruh Indonesia.

"Dokumen Gasetir Nasional ini ada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di dalamnya termuat semua nama-nama rupa bumi yang masuk dalam wilayah Indonesia," paparnya.

Setelah usulan dan penentuan pergantian nama Pulau Berhala masuk dalam dokumen tersebut, sambung Misbardi, prosesnya selanjutnya tinggal menunggu kepastian hukum dari pemerintah berupa Peraturan Pemerintah (PP), sebagai legalitas formal pergantian nama Pulau Berhala menjadi Pulau Berlian.

"Tapi proses ganti nama ini akan menunggu semua adminitrasi mengenai Pulau Berhala itu rampung," jelasnya.

Berhala oh Berlian.....

Semoga berbagai persoalan dan persengketaan yang melanda selama ini usai sudah, agar Pesona Keindahan Berhala Bersemi Kembali untuk semakin dikenal dan berpadu dalam Wisata Indonesia.

Referensi:
http://www.facebook.com/note.php?note_id=113191318748348
http://www.antaranews.com/berita/297598/pulau-berhala-milik-kepulauan-riau
http://www.haluankepri.com/news/batam/25000-berhala-milik-kepri.html
http://www.tribunnews.com/2012/02/17/ma-putuskan-berhala-milik-kepri
http://news.detik.com/read/2012/02/22/104314/1848652/10/ini-alasan-ma-memasukkan-pulau-berhala-ke-provinsi-kepri
http://batam.tribunnews.com/2012/02/22/ini-alasan-ma-memasukkan-pulau-berhala-ke-provinsi-kepri
http://www.tribunnews.com/2012/02/22/fakta-sejarah-pulau-berhala-masuk-wilayah-kepri
http://sindikasi.inilah.com/read/detail/1831530/berhala-bukan-status-quo
file/dokumen Putusan MA no. 49 P/HUM/2011 dari website putusan.mahkamah agung.go.id
http://tanjungpinangpos.co.id/2012/02/berhala-akan-diganti-berlian/

No comments:

Post a Comment