Pemerintah secara resmi telah mencanangkan bahwa profesi guru disejajarkan dengan profesi lainnya sebagai tenaga profesional. Diharapkan, profesionalisme guru dapat meningkatkan mutu pendidikan karena guru sebagai agen pembelajaran merupakan ujung tombak peningkatan proses pembelajaran di dalam kelas.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tambahan penghasilan bagi guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi pendidik.
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tambahan penghasilan bagi guru PNS yang belum mendapatkan tunjangan profesi pendidik.
Buku Pedoman ini merupakan penyempurnaan dari pedoman tahun lalu melalui proses verifikasi dengan Direktorat Jenderal Pertimbangan Kementerian Keuangan serta mempertimbangkan kekurangan yang terjadi pada tahun sebelumnya .
Petunjuk Teknis Pembayaran Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD Tahun 2010 selengkapnya dapat diunduh/download di bawah ini :
>>> Petunjuk Teknis Pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNS 2010
No comments:
Post a Comment