Kepala Sekolah memiliki peran dan tanggung jawab yang penting sebagai legalisasi instrumen PTK yang telah diisi oleh PTK sebelum data tersebut dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota. atau Ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan.
Tanggung jawab Kepala Sekolah dalam proses pendataan ini, antara lain:
1. Pengisian instrumen pendataan sekolah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, kalaupun pengisian dilakukan oleh Kepala Tata Usaha, tetap tanggungjawab berada di Kepala Sekolah.
2. Melakukan pemutakhiran data sekolah setiap tahun tahun dan dilakukan setelah penerimaan siswa baru selesai, yaitu pada bulan Juli atau Agustus. Hal tersebut dikarenakan perubahan data sekolah akan selalu berubah sejalan dengan siswa yang lulus dan siswa baru, atau adanya guru yang pensiun dan guru baru.
3. Pengiriman data sekolah dan sejumlah data PTK yang dimiliki sesuai dengan jadwal yang ditetapkan untuk disampaikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota atau ke Cabang Dinas Pendidikan untuk yang setingkat TK dan SD.
4. Bertanggung jawab atas kebenaran data yang diisi, baik data sekolah maupun data PTK. Pengiriman data diupayakan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
5. Kepala Sekolah dapat melakukan pengecekan atas data sekolah dan PTK yang telah masuk melalui website nuptk.
Pedoman pengisian instrumen penjaringan data PTK dan profil sekolah sebagai berikut:
1. Penjaringan data diawali oleh diterimanya instrumen data PTK oleh setiap PTK, dan instrumen data sekolah oleh Kepala Sekolah. Selanjutnya instrumen yang telah dilengkapi oleh PTK dan profil sekolah oleh Kepala Sekolah dikirimkan ke Dinas kecamatan (UPTD) bagi PTK di Sekolah Dasar, selanjutnya UPTD meneruskan ke dinas pendidikan Kab/kota. Untuk PTK di Sekolah Menengah, instrumen yang sudah dilengkapi dikirimkan langsung ke Dinas Pendidikan Kab/Kota, untuk dilakukan entry data pada software SIM NUPTK.
2. Dinas Pendidikan Kab/Kota memastikan keseluruhan data masuk dalam SIM NUPTK sebelum disampaikan ke LPMP. Pengiriman ke LPMP sudah dalam bentuk softcopy sehingga penggabungan dapat dilakukan tanpa mengurangi kualitas data.
3. Selanjutnya data dari seluruh LPMP dikirim ke Ditjen PMPTK untuk digabung menjadi data PTK secara nasional sebagai acuan semua pihak. Jika data yang masuk memenuhi persyaratan maka PTK tersebut akan mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Untuk mengunduh panduan prosedur usulan NUPTK silakan klik tautan di bawah :
No comments:
Post a Comment