Sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan Menteri Negaara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : nomor 2 tahun 2010; Nomor : KEP. 110/MEN/VI/2010; Nomor : SKB/07/M.PAN-RB/06/2010 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2011, bahwa hari libur tahun 2011 sebanyak 13 hari dan ditambah 4 hari untuk cuti bersama.
Hari-hari libur tahun 2011 :
1. 1 Januari (Sabtu) Tahun Baru Masehi
2. 3 Februari (Kamis) Tahun Baru lmlek 2562
3. 15 Februari (Selasa) Maulid Nabi Muhammad SAW
4. 5 Maret (Sabtu) Hari Rava Nyepi Tahun Baru Saka 1933
5. 22 April (Jum’at) Wafat Yesus Kristus
6. 17 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak Tahun 2555
7. 2 Juni (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
8. 29 Juni (Rabu) lsra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
9. 17 Agustus (Rabu) Hari Kemedekaan Rl
10. 30-31 Agustus (Selasa – Rabu) ldul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriyah
11. 6 November (Minggu) ldul Adha 1432 Hijriyah
12. 27 November (Minggu) Tahun Baru 1433 Hijriyah
13. 25 Desember (Minggu) Hari Raya Natal
Cuti Bersama
1. 29 Agustus Senin CuriBersama Idul Fithri 1 Syawal 1432 Hijriyah
2. 1-2 September Kamis – Jum’at Cuti Bersama ldul Fifi 1 Syawal 1432 Hijriyah
3. 26 Desember Senin Cuti Bersama Hari Raya Natal
Silahkan klik tautan di bawah bila ingin mengunduh / mendownload SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri.
SKB Hari Libur dan Cuti Bersama 2011
No comments:
Post a Comment